Daerah Pemilihan (Dapil) Jangan Hanya Dimaknai Sebagai Arena Perebutan Suara
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 29 Nov 2022
- visibility 2.007
- comment 0 komentar

Berdasarkan Jumlah Penduduk
Pada kesempatan ini, Danang Munandar, anggota KPU Divisi Teknis, menjelaskan bahwa penyusunan dapil ini berdasarkan jumlah penduduk. Bukan berdasarkan jumlah pemilih atau suara. Hal ini berdasarkan asas proporsionalitas.
“Untuk jumlah kursi kita masih tetap, 50 kursi. Karena Kebumen dalam ring jumlah penduduk satu sampai tiga juta jiwa. Dari jumlah penduduk 1,4 juta dibagi 50 kursi maka dihasilkan angka bilangan pembagi penduduk. Nantinya nasing-masing dapil untuk jumlah kursinya antara 6,7, atau 8 kursi,” jelasnya.
Baca juga: KPU Kebumen Gelar Nonton Bareng Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024
Selain itu, Danang menambahkan bahwa dalam rancangannya nanti ada perubahan pada beberapa dapil.
“Ada perubahan di dapil 4, memungkinkan bisa ditambah satu kursi, dari enam menjadi tujuh kursi. Dan ini berdampak pada dapil lain yang harus berkurang. Dapil 6 yang tadinya delapan kursi menjadi tujuh kursi,” kata Danang.
Jadikan Momen Konsolidasi Bagi Masyarakat
Sementara itu menurut narasumber Willy Purna Samadi, bahwa rancangan dapil jangan semata-mata sebagai arena pertempuran untuk berebut suara. Menurutnya, ini kesempatan bagi warga untuk melihat calon yang paling mencerminkan aspirasi dari masyarakat di lokasi tersebut.
“Tidak menjadikan dapil semata-mata sebagai arena politik, tapi menjadi arena konsolidasi warga. Jadi saya kira pemilu ini suatu kesempatan untuk kita dalam berdemokrasi, bahwa pemilu salah satu kesempatan warga untuk menjalankan kontrol,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar