
KLIRONG (KebumenUpdate.com) – Insiden menegangkan terjadi di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Selasa 1 April 2025 malam. Sebuah balon udara dilaporkan jatuh dan menimpa jaringan kabel listrik tepat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatimalang.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini meski tidak menyebabkan kebakaran, langsung memicu respons cepat dari Polres Kebumen dan tim Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Balon udara yang belum diketahui pemiliknya ini jatuh dan tersangkut di kawat listrik. Langkah cepat kami adalah mengerahkan tim Damkar untuk mengamankan lokasi dan mencegah potensi bahaya yang lebih besar,” ujar Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Lebih lanjut, AKBP Eka Baasith kembali menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan secara jelas melarang pelepasan balon udara secara liar. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tegasnya.
Peringatan ini bukan kali pertama disampaikan oleh Polres Kebumen. Upaya edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan terus digencarkan melalui berbagai kegiatan, termasuk patroli rutin.
Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kebakaran, gangguan jaringan listrik, hingga potensi bahaya bagi penerbangan yang dapat ditimbulkan oleh balon udara liar.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak lagi menerbangkan balon udara secara sembarangan. Keselamatan kita bersama jauh lebih penting,” imbuh AKBP Eka Baasith.
Insiden di Jatimalang ini menjadi pengingat nyata akan potensi bahaya yang mengintai akibat aktivitas penerbangan balon udara tanpa izin.
Diharapkan, kejadian ini semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kebumen. Polres Kebumen pun memastikan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggar demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.