Bacok Tetangga Saat Sholat Subuh, Warga Temanggung Terancam Hukuman Mati
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 21 Mar 2021
- visibility 1.378
- comment 0 komentar

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)
TEMANGGUNG (KebumenUpdate.com) – Tersangka pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung, Minggu 14 Maret 2021 terancam hukuman mati.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi SIK MSi mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran, Temanggung. Korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri yaitu Muh Dhori (69) dibacok saat sedang menjadi imam salat Subuh dan istri-nya Trimah (55) sebagai makmum yang berupaya menghalangi pelaku.
Istri Korban Meninggal di RSUD Temanggung
Dalam kasus ini istri korban meninggal dunia di RSUD Temanggung akibat luka serius. Sedangkan Muh Dhori selamat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya, maka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” terang AKBP Benny Setyowadi kepada awak media, Sabtu 21 Maret 2021.
Dia menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lima saksi, terdiri atas empat orang jamaah shalat subuh dan satu orang yang merupakan istri pelaku.
Tersangka Mengaku Benci dan Sakit Hati
Kapolres menyebutkan pelaku melakukan pembacokan kepada korban pertama dengan alat bendo arit mengenai kepala dua kali, punggung satu kali dan lengan satu kali. Setelah itu melakukan pembacokan kepada korban kedua yang mencoba melindungi suaminya mengenai bagian kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan masjid dan menuju ke Polsek Kaloran untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Empat Bulan Pendam Dendam, Pria di Kebumen Bacok Enam Tetangganya
Menurut Benny motif pelaku menganiaya korban karena tidak suka atau membenci dan sakit hati kepada kedua korban.
“Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan mempersiapkan senjata tajam dua hari sebelum kejadian dengan mengasah bendo arit dan membuat gagang kayu 70 cm yang ujungnya ada pisaunya,” tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka melakukan penganiayaan di waktu subuh karena sepi dan masih gelap sehingga mudah untuk melarikan diri.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bendo arit, satu buah pisau dengan ganggang kayu 70 cm, satu buah asahan (wungkal), satu stel pakaian tersangka, dua stel baju dan alat sholat milik kedua korban.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku murni dendam pribadi kepada korban dan tidak ada sangkut paut dengan masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 355 ayat 1 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu dan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan kematian orangnya. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun,” tegas Kapolres. (*/ndo)









Saat ini belum ada komentar