Awalnya Ngabuburit, Residivis Asal Sruweng Malah Mencuri Motor
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 27 Apr 2021
- visibility 6.091
- comment 0 komentar

Tersangka pencurian sepeda motor saat dimintai keterangan. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Awalnya hanya niat ngabuburit, namun seorang residivis malah mencuri sepeda motor. Apes sebelum sempat menjual sepeda motor, polisi lebih dulu berhasil mengungkap kasus ini.
Tersangka berinisial AM (26) warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng dibekuk polisi bersama barang buktinya. Dia pun bakal kembali bernostalgia mendekam balik juriji besi. Tersangka pun bakal merayakan hari raya di dalam penjara.
“Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sruweng AKP Tri Sudjarwadi, Selasa 27 April 2021.
Pernah Dihukum Lima Bulan Kasus Curanmor
Sebelumnya tersangka pernah divonis lima bulan penjara pada 2020 karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dia hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun janji yang pernah terucap untuk berhenti melakukan kejahatan ternyata hanya isapan jempol. Tersangka ternyata mengulangi perbuatannya lagi mencuri sepeda motor di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 16.30. Dia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban SL (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan.
Mengaku Terlilit Hutang Bank Rp 20 Juta
Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Awalnya dia hanya ngabuburit, namun niat itu berubah ingin memiliki sepeda motor milik korban.
Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor. Hal itu membuat dia semakin besar rasa ingin mencuri. Dengan mudah tersangka mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu.
Tersangka mengaku mencuri nekat sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Selain itu tersangka juga mengaku terlilit hutang di bank sebanyak Rp 20 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” ujar jelas AKP Tri Sudjarwadi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman. (win)









Saat ini belum ada komentar