Anggota DPR RI Adukan Kades Petanahan ke Polisi, Kasus Apa?

KRT Darori Wonodipuro keluar dari ruang Unit Tipiter Polres Kebumen.

KEBUMEN (KebumenUpdate) – Anggota Komisi IV DPR RI KRT Darori Wonodipuro mendatangi Mapolres Kebumen, Sanin (8/7/2019) siang. Kedatangan politikus Partai Gerindra itu untuk mengadukan Kepala Desa Petanahan Warkhah kepada aparat kepolisian.

Warkhah yang masih keponakan Darori Wonodipuro tersebut diadukan ke polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, dan fitnah pasal 311 KUHP.

Darori didampingi timnya datang sekira pukul 10.00  wib dan masuk di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Kebumen. Darori ditemui oleh Kanit Tipiter Ipda Ghulam Yanuar Lutfi. Sekitar dua jam politikus asal Petanahan itu menyampaikan keterangan kepada polisi.

Dalam surat laporan tertulis  berkop DPR RI,  yang ditujukan kepada Kapolres Kebumen tersebut, Darori menyampaikan kronologi dugaan penipuan dan pencemaran nama baik itu terjadi. Sekira Juni 2013 Warkhah datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 300 juta dan berjanji akan mengembalikan segera dengan menjual rumahnya di Purwokerto.

Karena masih berhubungan saudara dan janji segera dilunasi, maka Darori percaya dan menyerahkan uang kepada terlapor tanpa tanda terima. Akan tetapi transaksi itu disaksikan oleh  keluarga antara lain Saringah ibunya, Darhadi pamannya  dan Darsiyem bibinya dan sejumlah orang lain.

Setelah beberapa lama , terlapor dianggap tidak ada i’tikat untuk membayar hutangnya. Bahkan ternyata terlapor diketahui tidak memiliki rumah di Purwokerto sebagaimana yang telah disampaikan waktu meminjam uang.

Kekecewaan Darori semakin bertambah saat Mei 2019, seorang pengusaha  bernama Suharto datang ke rumah Darori untuk meminta konfirmasi berkaitan dengan uang yang dipinjam Darori melalui Warkhah.

Halaman: 1 2 3
Update Lainnya