
Miliki Bukti Transfer
Menurut Darori, Suharto mengatakan Warkhah dalam beberapa tahap meminjam uang dengan total Rp 400 juta dengan mengatakan bahwa hutang tersebut atas nama Darori. Uang itu dikatakan untuk mencukupi kebutuhan biaya pelapor ada masalah dengan polisi hutan. Pelapor butuh untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Suharto juga diklaim memiliki bukti transfer dan saksi-saksi yang berkaitan dengan dana yang dipinjam oleh Warkhah. Saat itu, dana ditransfer melalui rekening adiknya di Jakarta. Padahal kenyataannya Darori tidak pernah memerintahkan untuk meminjam uang. Sampai saat ini Warkhah belum mencicil uang tersebut.
“Dengan demikian terlapor diduga menjadikan hutang dan tidak membayar sebagai modus operandi tindak pidana. Terlapor dalam melakukan perbuatannya, diduga telah melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat yang mengakibatkan orang lain untuk menyerahkan uang atau membuat hutang,” ujar Darori.
Baca juga: Anggota DPR RI Asal Kebumen Bagikan Uang Belanja Rp 50 Juta, Ini Alasannya
Darori juga mengaku tidak ada kaitannya dengan Polhut sehingga hal tersebut adalah fitnah. Terlapor dalam melakukan perbuatannya diduga telah mencatut nama menggunakan martabat palsu, mencemarkan dan memfitnah pelapor.
Kepala Unit Tipiter Satreskrim Polres Kebumen Ipda Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari KRT Darori Wonodipuro. Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Kasat Reskrim untuk diproses menjadi laporan.
“Tentu setelah itu, akan ditindaklanjuti oleh penyidik yang ditunjuk dengan memanggil sumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ujar Ipda Ghulam.
News & Inspiring