Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kebumen, 87 Gram Sabu Dimasukan Batu Apung
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 2 Sep 2023
- visibility 2.596
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan smartphone Android, serta puluhan batu apung.
Akibat perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Peredaran Sabu Diduga Digerakkan Narapidana
Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta. Selain itu juga merupakan modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Adapun otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR diduga digerakkan oleh salah satu narapidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan tersangka DR saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Dari pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.








Saat ini belum ada komentar