Terima SK dari Bupati, Masa Jabatan 435 Kades di Kebumen Diperpanjang 2 Tahun

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Masa jabatan 435 kepala desa dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen diperpanjang dua tahun. Dengan terbitnya SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Arif Sugiyanto, maka masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Bupati mengatakan, pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang desa, di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca juga: Pro Kontra Terkait Study Tour, Ini Tanggapan Bupati

“Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 435 desa. Ada 14 desa yang belum mendapat SK karena jabatan Kades-nya masih Pj,” ujar Bupati Arif di Gedung Setda, Selasa 21 Mei 2024.

Kabupaten Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan. Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.

“Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera,” tutur Bupati.

Halaman: 1 2 3

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya