Sekolah Negeri Gratis, Pemkab Kebumen Berikan Beasiswa 3.000 Siswa Kurang Mampu
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 7 Mei 2022
- visibility 2.588
- comment 0 komentar

Sejumlah bocah SD bersepeda saat pulang sekolah. Foto: Padmo)
Sekolah Negeri Tidak Boleh Lakukan Pungutan
Bupati menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya. Sebab, pendidikan untuk anak-anak sekolah negeri sudah dipastikan gratis dari SD sampai SMA sederajat. Pendidikan sekolah yang masuk kewenangan Pemkab sudah dipastikan gratis.
“Jadi sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah,” ujar Bupati seraya menyebutkan bahwa sekolah sudah mendapat BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
Pada Pasal 9 Ayat 1, menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Baca Juga: Baznas Kebumen Salurkan Dana ZIS Rp 1,065 Miliar
“Poinnya sangat jelas. Jika ada pungutan liar seperti uang gedung, uang sarana dan prasarananya dan lain sebagainya, yang tidak ada aturannya, bisa segara lapor ke Bupati. Jadi untuk yang negeri sudah tidak ada lagi yang namanya tarikan uang gedung atau sarpras. Kalau masih ada yang minta-minta lapor saja ke Bupati,” jelasnya.
Dengan pendidikan gratis ini, Bupati berharap sudah tidak ada lagi anak putus sekolah di Kebumen karena tidak mampu membayar. Dia menekankan pentingya kualitas sumber daya manusia untuk membangun daerah melalui pendidikan.
“Dengan pendidikan gratis kami tidak ingin lagi mendengar adanya anak-anak kita yang putus sekolah gara-gara tidak ada biaya,” tandasnya.








Saat ini belum ada komentar