Perubahan Nomenklatur Sejumlah OPD Pemkab Kebumen yang Perlu Diketahui
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 5 Jan 2022
- visibility 3.386
- comment 0 komentar

Papan nama baru dana lama Dinas Kesehatan. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tahun 2022 kembali terjadi perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di jajaran Pemkab Kebumen.
Pemkab Kebumen berupaya melakukan penyederhanaan birokasi dengan melebur dua organisasi perangkat daerah (OPD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) digabungkan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) dihapus dan dipisah. Untuk Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim akan digabungkan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Nomenklatur baru menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).
Baca Juga: Empat Bulan Jabat Camat Prembun, Ini yang dilakukan Farita Listiyati
Sedangkan urusan Lingkungan Hidup atau LH akan digabungkan dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan atau Dinlutkan. Adapun nomenklaturnya menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP).
Perubahan SOTK ini juga dibarengi perubahan nomenklatur di sejumlah dinas. Antara lain Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB). Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kemudian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Perombakan SOTK ini berdampak pada pengisian jabatan. Apalagi ada peralihan jabatan fungsional bagi PNS golongan eselon IV.
Pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan program reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan sesuai amanat dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai amanat PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Lantik Pejabat

Para guru yang dilantik sebagai kepala sekolah dan pengawas foto bersama. (Foto: Istimewa)
Pada akhir 2021, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH melantik 1.003 PNS di halaman Pendopo Kabumian. Saking banyaknya pelantikan dibagi menjadi tiga sesi.
Pertama, berlangsung pagi hari, pelantikan dikhususkan pada guru pengawas dan kepala sekolah. Siangnya pejabat fungsional, dan sore hari untuk pelantikan untuk pejabat struktur untuk pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional yang diberi tugas tambahan.
Ada 227 pengawas sekolah dan kepala sekolah yang dilantik. Pelantikan tersebut diharapkan bisa menjadikan kualitas pendidikan di Kebumen semakin baik. Sebab, pemerintah sendiri telah menyediakan 38 persen APBD untuk pendidikan.
“Ini sangat besar, karena kita ingin kualitas pendidikan di Kebumen semakin maju. Bisa melahirkan putra putri yang cerdas dan berkarakter. Sehingga dana itu bisa digunakan di antaranya untuk pembangunan infrastruktur sekolah, dana BOS, sertifikasi guru serta beasiswa,” terang Bupati.
Baca Juga: Tingkatkan Imun Pelajar, PMR Madya SMPN 1 Ambal Bagikan Suplemen
Pada sesi kedua ada 196 pejabat fungsional yang dilantik. Sore harinya, Bupati melantik 581 PNS strukural yang terdiri atas 524 orang ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas. Serta 36 orang jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala BP4, dan 20 orang jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kasubbag TU Puskesmas.
“Menjadi pejabat fungsional maka penilaian kinerja menjadi lebih fleksibel dan dapat mempercepat kenaikan pangkat. Selain itu, jabatan fungsional juga memberikan peluang-peluang dan penghargaan yang tidak didapatkan di jabatan administrasi,” terang Bupati.








Saat ini belum ada komentar