Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021, Jokowi Serahkan Teknis Pelonggaran ke Pemda

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo. Foto: Setneg.go.id

JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran dalam pemberlakuan PPKM Level 4.

Presiden menyerahkan aturan teknis pelonggaran PPKM kepada masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Bacaan Lainnya

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Minggu 25 Juli 2021.

1.Pelonggaran PPKM Level 4 Sasar Sejumlah Aspek

Pelonggaran PPKM Level 4 menyasar sejumlah aspek kegiatan masyarakat. Jokowi memperbolehkan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut oleh Pemda,”  jelasnya.

Sejalan dengan itu, pelonggaran PPKM Level 4 juga berlaku bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher. Kemudian pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis.

2.Warung Makan, PKL Buka Sampai Pukul 20.00

Sederet usaha itu, Jokowi mengizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

“Pengaturan teknisnya yang mengatur pemerintah daerah,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo tersebut ketika berbicara mengenai aturan pelonggaran PPKM Level 4.

Pos terkait