Paksa Adiknya Mencuri, Pemuda Desa Ini Habiskan Rp 8 Juta untuk Pesta Miras, Judi, Karaoke dan Booking PSK
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 16 Agu 2019
- visibility 21.896
- comment 0 komentar

Kapolsek Kuwarasan Iptu Marheni menunjukkan sabit yang digunakan untuk mengancam. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kuwarasan Iptu Marheni mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada laporan masyarakat. Setelah menerima laporan pihaknya mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya itu, namun sang adik mengakui bahwa dia dan kakaknya yang melakukan pencurian tersebut,” ujar Iptu Marheni didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno di Mapolres Kebumen, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Karyawan Koperasi Gelapkan Rp 400 Juta, Uangnya Buat Apa Saja?
Kakak dan adik itu ditahan di Mapolres Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka bukan sekali saja mencuri. Pemuda pengangguran itu sudah sekitar enam kali mencuri uang di rumah tetangganya. Namun jumlahnya hanya ratusan ribu. Selain uang tersangka juga mencuri buah-buahan milik tetangganya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar