Empat FKTP Baru Gabung Jadi Mitra BPJS Kesehatan Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 23 Mar 2022
- visibility 3.458
- comment 0 komentar

Pembekalan terhadap FKTP yang baru bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Hindari Kecurangan
Tak luput, dia juga memastikan FKTP baru memahami dan menghindari segala potensi tindakan fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jika ditemukan FKTP melakukan tindakan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS akan diberikan sanksi tegas. Dalam hal tindakan kecurangan dilakukan oleh tenaga kesehatan maka sanksi administratif dapat berupa pencabutan surat izin praktik dan hal ini tidak menghapus sanksi pidana yang ada sesuai ketentuan yang berlaku.
“FKT diimbau dengan tegas tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Kecurangan dalam bentuk apapun, baik itu manipulasi klaim, penarikan iur biaya pada peserta dan lain sebagainya akan ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi tegas,” tegas Titus.









Saat ini belum ada komentar