Efisiensi Anggaran Pilkada 2024: Bawaslu Kebumen Kembalikan Sisa Dana Hibah Ratusan Juta ke Pemkab
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 9 Apr 2025
- visibility 682
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kebumen menunjukkan pengelolaan anggaran yang efisien dengan mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 829.396.691 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
Penyerahan laporan pertanggungjawaban dana hibah ini dilakukan langsung oleh Komisioner Bawaslu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Edi Rianto, di ruang kerjanya pada Rabu 9 April 2025.
Ketua Bawaslu Kebumen, Amir Yasin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima total dana hibah dari Pemkab Kebumen sebesar Rp 10.169.580.000 untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Dari anggaran tersebut, Rp 8.336.419.372 telah digunakan pada tahun 2024.
“Kemudian masih terdapat sisa sebesar Rp 1.833.160.628, yang sebagian, yakni Rp 1.003.763.937, masih kami pergunakan di tahun 2025 untuk operasional Bawaslu. Sehingga, saldo akhir yang kami kembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp 829.396.691,” ungkap Amir Yasin.
Lebih lanjut, Amir Yasin merinci penggunaan dana hibah tersebut meliputi berbagai aspek penting dalam pengawasan Pilkada, termasuk honorarium sumber daya manusia (SDM) Bawaslu dan badan ad hoc, biaya perjalanan dinas, kegiatan pengawasan di lapangan, hingga program peningkatan kapasitas pengawas, yang keseluruhannya mendukung kelancaran tahapan Pilkada.
Bawaslu sendiri memiliki tenggat waktu maksimal tiga bulan setelah penetapan calon terpilih untuk menyampaikan laporan penggunaan dana hibah.
“Penyerahan laporan administrasi ini kepada Bapak Sekda merupakan wujud akuntabilitas kami,” tegasnya.
Selain dari Pemkab Kebumen, Bawaslu Kebumen juga menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan total mencapai Rp 4.785.600.000. Dana dari provinsi ini dialokasikan secara spesifik untuk honor Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebanyak 460 orang dengan besaran Rp 1.100.000 selama 6 bulan (total Rp 3.036.000.000) dan honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 2.187 orang dengan besaran Rp 800.000 selama 1 bulan (total Rp 1.749.600.000).
Menanggapi pengembalian sisa dana hibah ini, Sekda Edi Rianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kebumen atas kinerja mereka dalam mengawal dan mensukseskan Pilkada 2024. Ia juga memberikan pujian atas pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
“Tentu kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu, bersama dengan KPU dan seluruh jajaran, yang telah berhasil melaksanakan Pilkada ini dengan baik, aman, lancar, dan yang terpenting, dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan uang negara memang harus disertai laporan yang jelas,” ujar Edi Rianto.
Sekda Edi Rianto menambahkan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini menunjukkan efisiensi yang baik dalam pengelolaan anggaran Pilkada oleh Bawaslu. Dana sisa tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemkab Kebumen untuk berbagai keperluan lain dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah.









Saat ini belum ada komentar