Dua Warga Kebumen Keracunan Rokok “Tingwe” Diduga Tembakau Gorila

Dua korban masih dirawat di Puskesmas Karanganyar. (Ft. Polres Kebumen)

KARANGANYAR (KebumenUpdate.com) – Dua warga Kebumen atas nama Abdul (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45), mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan alias tingwe,  Kamis 2 Januari 2025. Diduga rokok tingwe tersebut mengandung tembakau gorila.

Peristiwa itu terjadi di  rumah Tomy di Kelurahan Plarangan, Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Recky mengungkapkan bahwa kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran.

“Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Recky, Jumat 3 Januari 2025.

Menurut Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Saat memberikan rokok, Gober menyebut bahwa rokok tersebut adalah rokok sintetis atau tembakau gorila. Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.

Hisap Rokok Tingwe Bersama-sama

Setibanya di rumah Tomy, keduanya mulai menghisap dua batang rokok lintingan pemberian Gober secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.

Tim medis yang menangani korban menyebut bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.

Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Polres Kebumen SelidikiAsal-usul Tembakau Gorila

Polres Kebumen saat ini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut.

“Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban,” ujar AKBP Recky.

Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan. Selain itu, penggunaannya juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.

Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.

Update Lainnya