Dapat Amnesti, Dua Narapidana di Rutan Kebumen Hirup Udara Bebas
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025
- visibility 356
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen membebaskan dua narapidana, Sabtu 2 Agustus 2025, sebagai bagian dari program amnesti Presiden.
Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo, dan menjadi upaya pemerintah untuk memberi kesempatan kedua bagi narapidana agar dapat kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Kebumen, Pramu Sapta, memastikan proses pembebasan ini berjalan transparan dan bersih dari praktik korupsi.
“Kami memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada praktik korupsi yang terlibat,” ujar Pramu Sapta.
Salah satu narapidana yang dibebaskan, Deni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas amnesti yang diberikan.
“Saya sangat berterima kasih atas amnesti yang diberikan. Saya mengerti bahwa ini adalah kesempatan kedua bagi saya untuk kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru,” kata Deni, seraya menambahkan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
Pramu Sapta menambahkan, Rutan Kebumen berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dengan menjalankan proses secara transparan dan akuntabel.
Hal ini dilakukan demi memberikan kesempatan yang adil bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat.
Dengan adanya pembebasan ini, Rutan Kebumen berharap dapat terus memberikan pelayanan dan pembinaan maksimal kepada para warga binaan. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar