Beli Motor Curian di Facebook, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 7 Agu 2020
- visibility 4.239
- comment 0 komentar

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kebumen. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com)– Dia orang pemuda yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor curian dibekuk Unit Reskrim Polsek Sadang, Polres Kebumen. Pemuda masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26) keduanya warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas ditangkap di daerah Sumpiuh, Senin 20 Juli 2020.
Adapun yang dibeli oleh para tersangka adalah sepeda motor Honda Beat milik Kholid Sum’ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sepeda itu dilaporkan hilang pada Rabu 15 Juli 2020 di Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan kuda lumping.
Tersangka Membeli Sepeda Motor untuk Dijual
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, modusnya tersangka membeli sepeda motor tersebut untuk selanjutnya dijual untuk memperoleh keuntungan.
“Kami masih mendalami kasusnya, siapa pencuri sepeda motor itu masih kami selidiki. Untuk dua tersangka yang kami amankan adalah penadahnya. Korban laporan jika sepeda motornya yang hilang dijual tersangka melalui Facebook,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat 7 Juli 2020.
Para Tersangka Tahu yang Dibelinya Motor Curian
Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor dibeli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4,7 juta. Selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5,05 juta sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5,5 juta. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.
“Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kami yakin mereka adalah penadah,” imbuh AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Tersangka TJ Residivis Kasus Penadahan
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama yakni penadahan barang curian pada tahun 2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama lima tahun penjara. (win)







Saat ini belum ada komentar