Belanja di Pasar Kuwarasan, Bupati Borong Handuk, Belut, dan Ayam Kampung

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 511.2/3258 tentang Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat, disebutkan Eselon II wajib mengeluarkan minimal Rp250 ribu, Eselon III.a Rp200 ribu, Eselon III.b Rp150 ribu, Eselon IV/ fungsional Rp125 ribu, golongan IV dan III Rp100 ribu, serta golongan II dan I Rp50 ribu.

Pada kesempatan itu, bupati memborong handuk untuk dibagikan kepada masyarakat yang sedang belanja di pasar. Selain itu, ia juga belanja ikan belut dan ayam kampung untuk dibagikan kepada para Babinsa.

Testimoni Pedagang

Wagiyati salah satu pedagang pakaian di Pasar Kuwarasan mengapresiasi kebijakan belanja di pasar rakyat bagi ASN. Kebijakan tersebut dinilai sangat pro terhadap rakyat kecil. Pasar menjadi hidup kembali dan ramai.

“Pasar yang tadinya sepi kini semakin ramai. Bayangkan kalau semua ASN belanja di pasar ini, jumlahnya puluhan ribu. Banyak sekali, pasti perekonomian masyarakat bisa. bangkit kembali, semakin kuat,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan baik ini terus dipertahankan ke depannya, siapapun bupati yang menjabat.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk menghidupkan kembali pasar kita. Saya juga mengajak masyarakat untuk menikmati berbelanja di pasar,” harapnya penuh semangat.

Halaman: 1 2Tampilkan semua

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya