Tahun 2024, Kebumen Terima DBHCHT Sebesar Rp14,5 Miliar
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 3 Okt 2024
- visibility 1.358
- comment 0 komentar

Kepala Diskominfo Kebumen Sukamto SSos MT (kiri) dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, Muhammad Irwan SE (kanan). (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tahun 2024, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,5 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, Muhammad Irwan SE, menjelaskan bahwa cukai adalah pajak atau pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu dengan efek negatif di masyarakat.
Baca juga: Komunitas TRACK dan JACK serta Polres Kebumen Serahkan Kunci Program Bedah Rumah Pak Saiman
“Misal miras, rokok, alkohol. Cukai ini diambil dari masyarakat yang langsung berhubungan dengan produk tadi,” kata Muhammad Irwan SE, Kamis 3 Oktober 2024 saat kegiatan sosialisasi peraturan DBHCHT.
Sedangkan konsep DBHCHT menurut Irwan yaitu cukai yang dikumpulkan lalu disisihkan sebagian untuk dibagikan kepada daerah/kabupaten melalui provinsi.
“Dibagikan kepada daerah penghasil. Kalau dibandingkan dengan daerah yang sentra penghasil tembakau tentu beda jauh DBHCHT-nya, seperti Kudus misalnya,” sambung Irwan.
Adapun alokasi DBHCHT digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang penegakan hukum 10%, dan bidang kesehatan sebesar 40%.
Bidang kesejahteraan masyarakat di antaranya bantuan pupuk dan alat mesin pertanian untuk petani tembakau. Lalu pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dan bantuan langsung tunai.
“Bidang kesehatan untuk premi BPJS Kesehatan. Sedangkan bidang penegakan hukum yaitu sosialisasi dan operasi pasar,” pungkas Irwan.







Saat ini belum ada komentar