Sajam Untuk Tawuran Tertinggal di Lokasi, Pemilik Dijerat UU Darurat
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sab, 9 Sep 2023
- visibility 2.652
- comment 0 komentar

Namun setelah tawuran itu dibubarkan, warga menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dilakukan penangkapan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca juga: Puluhan Pelajar Diamankan Polisi Saat Akan Tawuran di Desa Purwodeso Sruweng
Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumni bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru malah mengajarkan ilmu tawuran.
Pencegahan Kenakalan Remaja
Sementara itu menurut AKP Heru, kasus tawuran antar pelajar harus ditangani bersama antara pihak sekolah, orang tua, serta kepolisian dalam melakukan pencegahan. Polres Kebumen pernah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen untuk membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja.








Saat ini belum ada komentar