Ratusan Minuman Beralkohol Disita Satpol PP Kebumen, Ada yang Seharga Rp 800.000
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 15 Nov 2023
- visibility 1.966
- comment 0 komentar

Sanksi atau Denda
Dari penertiban ini, dua terdakwa telah dijatuhi putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Kebumen dengan putusan denda masing-masing Rp5 juta. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, maka terdakwa akan dikurung selama 2 bulan.
Sugito menjelaskan, bahwa sesuai Perda 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum, pada pasal 5 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, mengoplos, membawa, mengangkut, mengedarkan, menjual, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol.
Baca juga:Satpol PP Kebumen Tertibkan 2.835 Reklame, Terbanyak Gambar Caleg
“Dan yang pasal 2, masyarakat tidak mengetahui bahwa di Kebumen dilarang meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol. Ancaman pidananya, kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta,” lanjutnya.
Barang Bukti Dimusnahkan
Adapun untuk barang bukti sejumlah 300 botol yang terdiri dari 15 merk tersebut, nantinya akan dimusnahkan.
“Mungkin nanti dimusnahkan di pendopo atau di alun-alun dengan kita gilas menggunakan alat berat. Jika memungkinkan masyarakat bisa lihat agar memahami dan kemudian menyaksikan secara langsung bahwa minuman ini betul-betul kita musnahkan,” pungkasnya.














Saat ini belum ada komentar