Peredaran Narkotika Merambah Desa, Residivis Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 14 Des 2023
- visibility 1.742
- comment 0 komentar

Penangkapan
Penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba jika tersangka ada indikasi kembali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kebumen. Setelah mendapatkan cukup informasi, lalu Sat Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga: Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kebumen, 87 Gram Sabu Dimasukan Batu Apung
“Tidak ada celah bagi kejahatan narkoba. Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Kebumen. Ancaman hukumannya karena residivis, paling lama 20 tahun,” ungkap Kompol Bakti.
Kepada polisi, tersangka mengaku bisa menyediakan sabu kepada para pelanggannya di daerah Kebumen. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang, lalu dijual kembali kepada para pemesan. Dari setiap transaksi yang dilakukan tersangka, ia mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsinya sendiri.







Saat ini belum ada komentar