Miliki Sabu, Warga Kelurahan Selang Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pemuda bernama inisial IN, 45 tahun, warga Perumahan Graha Mahardhika 2, Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, atas kepemilikan satu paket sabu.

Penangkapan ini dilakukan Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga setempat. Informasi tersebut kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dua buah alat hisap sabu yang dibuat dari bekas botol minuman, satu unit handphone android, serta sepeda motor matic. Barang-barang tersebut menjadi alat bukti kuat untuk memperkuat kasus terhadap tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan IN didasarkan pada informasi yang diberikan oleh warga setempat.

“Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar AKBP Recky dalam pernyataannya, Selasa 31 Desember 2024.

Halaman: 1 2

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya