Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp550 ribu pada Senin 7 Agustus 2023. Selanjutnya pada Rabu 9 Agustus 2023, saat keduanya akan mengkonsumsi, jajaran petugas Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkapnya.
Sat Resnarkoba Polres Kebumen juga mengamankan barang bukti lain seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polres Kebumen Resmikan Desa Candiwulan Sebagai Kampung Tangguh Bersinar
Karena kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.