

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Jumat malam, 20 Juni 2025, menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini membuka jalan bagi optimalisasi anggaran demi mewujudkan visi misi daerah menuju Kebumen Berdaya, Beriman Maju Sejahtera dan Berbudaya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, menjadi tonggak penting dalam penyusunan APBD Perubahan.
Sekretaris Daerah Kebumen, Edi Rianto, yang mewakili Bupati Lilis Nuryani dalam kesempatan tersebut, membacakan sambutan bupati. Dalam sambutannya, bupati menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas.
“Kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah, agar segera menyusun rencana kerja perubahan satuan kerja perangkat daerah, dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, kemampuan keuangan daerah Kebumen setelah perubahan APBD TA 2025 mencapai Rp3.183.141.187.318.
Angka ini merupakan gabungan dari pendapatan daerah sebesar Rp2.995.075.495.372 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp188.065.691.946.
Sementara itu, ringkasan belanja daerah setelah perubahan mencapai Rp3.173.041.187.318, ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.100.000.000.
Dengan demikian, total belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan seimbang dengan kemampuan keuangan daerah.
Perubahan KUPA dan PPAS Tahun 2025 didasari beberapa pertimbangan strategis, antara lain:
DPRD Kebumen tidak tinggal diam. Sejumlah masukan dan rekomendasi strategis telah disampaikan untuk memastikan APBD Perubahan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Di antaranya sebagai berikut:
Adapun dengan disepakatinya APBD Perubahan ini, prioritas belanja akan difokuskan pada:
Suka menulis, membaca dan berpetualang.