JDIH: Produk KPU yang Berisi Aturan Main Penyelenggaraan Pemilu
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 26 Nov 2022
- visibility 1.841
- comment 0 komentar

Sementara itu untuk pendaftaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Yulianto menyampaikan bahwa per tanggal 25 November 2022, sejumlah 1319 orang yang tersebar di 26 kecamatan telah masuk di dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
“Terbanyak ada di Kecamatan Kebumen dengan jumlah 157 pendaftar. Saya kira ini hal baik bagi partisipasi masyarakat,” kata Yulianto.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen menyampaikan sambutan. (Foto: Hari)
Acara yang berlangsung di Trio Azana Style Hotel Kebumen ini menghadirkan narasumber Fajar Subkhi AK Arif, yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Jateng periode 2017-2022.
Menurut Fajar Subkhi AK Arif, bahwa tidak semua peraturan KPU menyangkut soal tahapan, tapi ada kewenangan.
“JDIH KPU kebumen dalam rangka untuk menyebarluaskan aturan main terkait teknis pemilu. Kalau pelanggaran ada di JDIH Bawaslu. Jadi ini perintah peraturan perundangan. KPU yang membuat aturan teknisnya, Bawaslu yang menegakkan aturan mainnya,” kata Fajar.
Dia pun berharap dengan adanya acara ini dapat membuka ruang partisipasi masyarakat terkait produk hukum KPU Kabupaten Kebumen.









Saat ini belum ada komentar