

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penantian panjang dualisme kepengurusan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya berakhir dengan terbitnya keputusan resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Keputusan ini disambut suka cita, menandai babak baru bagi PSHT di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025, Kemenkumham secara sah mengakui kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc. di tingkat pusat. SK ini merupakan hasil verifikasi administratif, klarifikasi hukum, serta pertimbangan menyeluruh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Bambang Rujito, Ketua Umum PSHT Kebumen, didampingi Wakil Ketua Ma’rifun Arif, menegaskan bahwa SK Kemenkumham ini secara sah mencabut dan membatalkan badan hukum lama dengan Nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022.
“Secara legalitas hukum yang sah atas keputusan Kemenkumham, kepengurusan terdahulu Mas Moerdjoko tidak berlaku secara hukum. Sekarang, secara resmi mengesahkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc,” terang Bambang, Minggu 27 Juli 2025.
Penerbitan SK ini menjadi penegasan atas keabsahan kepemimpinan dan legalitas organisasi PSHT secara nasional. Tujuannya jelas, menjaga marwah organisasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan warga PSHT di seluruh Indonesia.
“Hari ini kami sampaikan pemberitahuan ke publik, khususnya masyarakat Kebumen, bahwa tidak ada lagi kubu-kubuan dalam tubuh PSHT,” sambung Ma’rifun Arif saat jumpa pers di Momong Resto.
“PSHT hanya satu, yaitu yang secara legal dipimpin oleh Ketua Umum Mas Taufiq di tingkat pusat dan Mas Bambang Rujito di tingkat kabupaten,” tambahnya.
Ma’rifun Arif menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama ini. Ia berharap keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam semangat persaudaraan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur ajaran SH Terate.
“Sejak diterbitkannya SK Kemenkumham ini, tidak boleh lagi ada yang memakai nama, bahkan simbol atau atribut PSHT selain kita,” tegas Ma’rifun, seraya menambahkan bahwa keputusan ini adalah hasil akhir dari seluruh polemik tafsir ganda terkait keabsahan organisasi PSHT.
“Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah. Untuk itu, kami mengimbau agar saudara kita yang kemarin masih berseberangan agar kembali bersatu dan membesarkan PSHT sesuai cita-cita luhur pendirinya,” ucapnya.
Bambang dan Ma’rifun juga secara lugas meminta Pemerintah Kabupaten Kebumen, dalam hal ini Bupati Kebumen, Kesbangpol, dan IPSI Kabupaten Kebumen, agar tidak lagi mengakomodir dan memberi ruang kepada PSHT yang diketuai Agus Eko Purwono.
“Secepatnya kami kirimkan surat secara resmi kepada Bupati Kebumen dengan tembusan Kesbangpol, IPSI Kebumen, Polres Kebumen, serta Kodim,” kata Bambang dan Ma’rifun kompak.
Di akhir pertemuan, keduanya kembali menegaskan bahwa dengan keputusan sah dari Kemenkumham RI, PSHT Kebumen pimpinan Bambang Rujito melarang PSHT versi Agus Eko Purwono memakai atribut yang melambangkan PSHT dan tidak boleh melakukan segala aktivitas latihan ataupun kegiatan dengan membawa nama PSHT.
Pihaknya bahkan tidak segan mengambil langkah hukum jika ada pihak luar yang masih menggunakan atribut atau melakukan aktivitas dan kegiatan dengan membawa nama PSHT.
“Kita akan melakukan somasi. Jika somasi masih tetap tidak bisa, kita akan serahkan ke pihak yang berwajib dengan dasar badan hukum yang kita miliki. Kami mengimbau pada sedulur-sedulur PSHT 17, mari semua bergabung, kami terima, dan bersatu untuk membangun Kebumen yang lebih nyaman, lebih maju,” pungkasnya.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.