Drama Penemuan Bayi di Kebumen Terungkap: Orang Tua Kandung Dalang Rekayasa
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 18 Apr 2025
- visibility 32.644
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menunjukkan foto bayi yang ditelantarkan orang tuanya. (Foto: Hari)
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Saat ini, bayi dalam kondisi sehat dan dirawat di RSUD dr Soedirman (RSDS) Kebumen.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan tersangka laki-laki (S) yang merupakan ayah biologis bayi. Sementara itu, ibu kandung bayi (CS) tidak dapat dihadirkan karena kondisi medis pasca melahirkan.
Kendati demikian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan tetap berjalan. Pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa ibu bayi bersedia untuk menyusui anaknya.
Diketahui CS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah institusi pendidikan, dan S seorang buruh harian lepas yang masih memiliki istri.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam
- 1 potong handuk warna merah
- 1 buah tas warna krem bertuliskan “DELICATE”
- 1 potong legging warna hitam
- 1 potong kaos warna abu-abu
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.







Saat ini belum ada komentar