
GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Radio Kopi Coffee n Eatery Gombong menjadi korban berita bohong alias hoaks. Pesan berantai melalui WhatsApps hingga kabar mulut ke mulut menyebutkan cafe yang berada di Jalan Yos Sudarso 171 Gombong itu terpapar Covid-19.
Diisukan bahwa sebelum dinyatakan positif Corona, seorang pasien yang terinfeksi Covid-19 mampir ke Radio Kopi. Lantaran informasi sesat itu makin beredar luas, pihak manajemen pun angkat bicara untuk menepis berita hoax tersebut.
“Informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi tersebut hanyalah asumsi pribadi dari si pembuat,” ujar Kuasa Hukum Radio Kopi Wempy Setyabudi H SH saat konferensi pers, Minggu, 29 Maret 2020.
Turut hadir General Manager Radio Kopi Nanda Prihantino Oktavian, Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kebumen Herwin Kunadi, Ketua RW 01 Kelurahan Gombong Aan Hersapto Priyono.
Wempy menambahkan, akibat dari informasi sesat tersebut, Radio Kopi sangat dirugikan baik secara moril mau pun materiil. Untuk itu, melalui press release itu sebagai somasi kepada pihak yang membuat informasi sesat tersebut agar dalam waktu 3x 24 jam setelah press release supaya menghubungi pihak Radio Kopi dan meminta maaf secara terbuka.
“Apabila tidak ada iktikad baik dari si pembuat informasi sesat tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera,” tandas putra pengacara senior HD Sriyanto tersebut.
General Manager Radio Kopi Nanda Prihantino Oktavian menambahkan pihaknya turut menekan penyebaran Covid-19. Yakni dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19, sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh pemerintah.
Mulai dengan penyemprotan menggunakan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan menggunakan menggunakan sabun.
“Termasuk dengan mengurangi jam operasioal,” ujar Nanda Prihantino.
Pihak Radio Kopi akan melakukan penghentian aktivitas sementara selama dua pekan mulai Senin 30 Maret 2020 hingga 12 April 2020. Radio Kopi akan beroperasi kembali pada Senin, 13 April 2020.
Ditegaskan bahwa penghentian aktivitas itu bukan karena Radio Kopi telah terpapar virus Covid-19, tetapi lebih karena mengikuti anjuran dari pemerintah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Selama tidak beroperasi, pihak Radio Kopi memberikan sembako kepada karyawan.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak mudah menerima dan kemudian menyebarkan informasi yang tidak terbukti kebenarannya,” tandasnya.
Pengurus PHRI Kebumen sekaligus Pengurus Kadin Herwin Kunadi sangat menyayangkan masih ada orang yang menyebar informasi sesat yang meresahkan warga. Apalagi saat ini kondisi usaha perhotelan dan restoran di seluruh Indonesia anjlok akibat pandemi Covid-19.
“Apapun motifnya, jelas menyebarkan informasi sesat di media sosial bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” ujar Herwin Kunadi yang merupakan pengelola Benteng Van der Wijck Gombong. (smn)
News & Inspiring