Buruh di Kebumen Rayakan May Day Bareng Bupati, Ini Rangkaian Kegiatannya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 1 Mei 2023
- visibility 2.486
- comment 0 komentar

Para buruh mengikuti perayaan May Day 2023. (Foto: Padmo)
Bupati mendorong pekerja yang profesional, memiliki kompetensi yang baik sehingga turut memajukan industri dan perusahaan hingga membawa kesejahteraan untuk bangsa Indonesia.
“Tanpa buruh perusahaan lumpuh. Untuk itu kesejehteraan buruh harus diperhatikan,” ujarnya.
Masih Ada Perusahaan Membandel

Buruh mengikuti perayaan May Day. (Foto: Padmo)
Pemkab Kebumen, imbuh Bupati, telah menetapkan UMR, tetapi masih ada juga perusahaan yang membandel tidak memberikan pengupahan, termasuk tidak memberikan THR sesuai aturan tepat waktu dan jumlag.
“Jangan sampai ada yang merasa terdzolimi dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Bupati Kebumen.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp 2.035.890,04.
“Untuk pemberian gaji UMK itu tidak berlaku bagi UMKM. Karena UMKM ini masih harus melihat kondisi, tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang besar-besar,” jelas Bupati.
Bukan hanya gaji, perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana pun kata Bupati, pelaku usaha tidak akan mungkin bisa bergerak tanpa adanya buruh atau karyawan.







Saat ini belum ada komentar