Bupati Izinkan ASN Tambah Cuti Lebaran untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 25 Apr 2023
- visibility 1.470
- comment 0 komentar

Ilustrasi kemacetan kendaraan di jalan. (Foto: Hari)
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III. Para pejabat ini tetap hadir sebagaimana mestinya. Adapun untuk pelayanan masyarakat di tiap-tiap dinas atau instansi, kecamatan atau kelurahan, tetap buka seperti biasa.
“Untuk pelayanan di pemerintahan masih tetap buka seperti biasa. Kebijakan ini hanya untuk mengurangi kepadatan arus balik, sehingga perlu ada pengaturan pegawai yang masuk bekerja pada tiga hari pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 H, dan memberi kesempatan ASN mengajukan cuti tambahan (tahunan),” terangnya.
Baca juga: Polres Kebumen Dirikan 12 Pos Mudik Lebaran, Apa Saja?
Dalam Surat Edaran Bupati No 850 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja Pasca Lebaran disebutkan, selama pengaturan kehadiran kerja tersebut, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah memastikan pelayanan yang diselenggarakan oleh lingkungan kerja masing-masing tetap terlaksana dengan baik.
Selanjutnya kepala perangkat daerah, camat, dan lurah agar menyampaikan jadwal kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Bupati Kebumen cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Kebumen.







Saat ini belum ada komentar