SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Ada-ada saja modus operandi pelaku pencurian dalam melakukan aksinya. Seperti yang dilakukan oleh seorang residivis kambuhan bernama Bayu Kurniawan (31). Dalam melakukan aksinya dia membekali dirinya dengan 310 anak kunci sebagai alat untuk mencuri.
Pria asal Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu beraksi di sebuah kamar kos di Dukuh Kruwet, Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen, belum lama ini. Saat melihat jenis kunci di pintu kamar kos, pelaku sudah bisa memperkirakan menggunakan anak kunci yang mana. Benar saja, beberapa kali mencoba akhirnya dia berhasil membuka pintu kos.
Bobol Dua Kamar, Berhasil Mencuri Dua Laptop
Dalam aksinya, tidak hanya satu kamar yang berhasil dibuka tetapi dua kamar sekaligus. Dari kamar mahasiswi yakni Nyai Junengsih (24) asal Purwakarta dan Wahnun Astika (21) asal Cilacap, tersangka yang pernah dihukum di Rutan Banyumas dalam kasus serupa berhasil menggasak dua unit laptop masing-masing merek Asus dan Lenovo dan uang Rp 500.000. Tersangka pun kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol R-3137-MC.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengatakan, pencurian itu diketahui setelah korban pulang kuliah yang mendapati pintu kamar kos tidak dalam keadaan terkunci. Padahal sebelum berangkat pintu sudah terkunci. Korban pun kaget saat masuk kamar dalam kondisi acak-acakan. Setelah dicek, laptop dan uang tunai sudah tidak ada. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Sempor.
Aksi Tersangka Pelaku Pencurian Terekam CCTV
Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian. Selain memeriksa saksi, polisi juga memeriksa rekaman cctv di sekitar lokasi. Rekaman cctv itu kemudian disebar ke masyarakat. Saat tersangka hendak beraksi kembali, warga mengenali wajah seperti dalam rekaman cctv sehingga dilaporkan ke Polsek Sempor.
“Tersangka kemudian dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Sempor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Selain menahan tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, dua laptop, satu unit sepeda motor, satu tas punggung, 310 anak kunci, dan satu dompet motif lorek.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (sm)