Adik Kandung Tersangka Pembunuh Suami Istri di Desa Karanggedang, Ini Motifnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 2 Jun 2022
- visibility 11.965
- comment 0 komentar

Tersangka digelandang ke sel tahanan. (Foto: Padmo)
Setelah sempat bersembunyi di sawah, tersangka kemudian berjalan ke Mapolsek Sruweng untuk menyerahkan diri. Dia merasa takut karena banyak warga di tempat kejadian.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pipa besi yang digunakan memukul korban. (Foto: Padmo)
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin SIK SH MH menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu batang pipa panjang 68 cm diameter 3 cm yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Kemudian satu sprei, satu bantal, mukena, kursi kayu, palu dan lain kerudung.
“Tersangka diancam dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Burhanuddin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha di Mapolres Kebumen, Kamis 2 Juni 2022.









Saat ini belum ada komentar