Breaking News
light_mode
Beranda » Event » Karnaval Lagi Setelah Dua Tahun Pandemi, Ini yang Perlu Dievaluasi

Karnaval Lagi Setelah Dua Tahun Pandemi, Ini yang Perlu Dievaluasi

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
  • visibility 3.361
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

Kemudian BUMD juga ambil bagian mulai dari Bank Jateng, PT BPR BKK Kebumen, Apotek Lukulo, Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa. RSUD Prembun dan RSUD dr Soedirman juga turut memeriahkan karnaval.

Perguruan tinggi ada Universitas Muhamadiyah Gombong (UNIMUGO), Universitas Putra Bangsa (UPB) dan UMNU Kebumen. Di bidang olahrga terlihat Judo, Silat dan Sekolah Sepak Bola (SSB) Indonesia Muda Kebumen.

Ormas yang meramaikan terlihat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Tampil lembaga pendidikan, perusahaan swasta, organisasi dan komunitas. Seperti Paguyuban Sosial Marga Tinghoa (PSMTI) yang menampikan baronsai.

Waktu Molor dan Jalan Semrawut
Karnaval

Bupati bagikan bengkoang. (Foto: Padmo)

Selain itu, waktu yang molor dari jadwal membuat banyak peserta maupun penonton mengeluh. Jika di pengumuman tertulis pukul 13.00 wib, start awal dari stadion sekitar pukul 14.30 wib. Penonton di Tugu Lawet dan Jalan Soekarno Hatta harus menunggu lebih lama karena berada di akhir rute. Sekitar pukul 17.30 penonton bubar, meski iring-iringan peserta masih belum berakhir.

Yang paling menganggu dalam pelaksanaan karnaval adalah semrawutnya lintasan karnaval. Peserta karnaval beriringan dengan pengguna jalan membuat pemandangan tidak menarik.

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH mengatakan, selain menghibur masyarakat, dengan adanya kegiatan seperti ini bisa memberikan multi efek terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, pihaknya ke depan bakal sering mengadakan event-event yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Tentu saja Insya Allah akhir tahun ini kita adakan festival layang-layang di Petanahan, terus kita juga undang group musik papan atas Slank untuk manggung di malam tahun baru,” ucapnya.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan PKL

    Terdampak PPKM Darurat, 3.000 PKL di Kebumen Terima Bantuan Rp 750.000

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.000
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Para pedagang kaki lima (PKL) yang setiap hari berjualan di Alun-alun Kebumen, Gombong, Karanganyar, Kutowinangun dan Prembun mendapatkan bantuan langsung tunai dari Pemkab Kebumen Kebumen. Total PKL yang menerima BLT sebanyak 3.000 orang PKL menerima bantuan sebesar Rp 750.000. Bantuan antaran mereka menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan adanya PPKM darurat. […]

  • Rowo Suran Festival

    33 Tim Ikuti Lomba Dayung Rowo Suran Festival 2022

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.422
    • 0Komentar

    “Lomba dayung ini merupakan kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi dan dilestarikan. Ini bukan sekadar lomba, tapi sebagai simbol persatuan dan kerukunan masyarakat, apalagi ini juga diikuti oleh peserta dari kabupaten lain,” ujar Bupati H Arif Sugiyanto SH. Baca Juga: Inilah Cara Asyik Menikmati Indahnya Pantai Menganti Bupati berharap lomba ini dapat terus dilaksanakan dan lebih […]

  • Lalawuh Sunda

    Lalawuh Sunda, Rekomendasi Kuliner Khas Sunda di Yogyakarta

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 13.988
    • 0Komentar

    SEBAGAI pecinta kuliner salah satunya makanan khas sunda, senang sekali bisa menemukan restoran yang menyediakan menu masakan pasundan. Lalawuh Sunda, nama restoran yang menjadi langganan keluarga kami. Selain beragam menu makanan yang sangat pas di lidah seluruh anggota keluarga, lokasinya juga sangat nyaman. Rimbun penuh dengan beragam tanaman pohon tropis membuat kami betah berlama-lama di […]

  • Arif Sugiyanto Kembali Terima Hasil Survei, Kali Ini dari Pandawa Research: 72,3% Dukung Kembali

    Arif Sugiyanto Kembali Terima Hasil Survei, Kali Ini dari Pandawa Research: 72,3% Dukung Kembali

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.494
    • 0Komentar

    “Alhamdulillah kami menduduki posisi tertinggi di 92,6% untuk indikator tingkat pengenalan dan kesukaan masyarakat. Kemudian tingkat dukungan calon bupati alhamdulillah kami juga sangat tinggi ada di 72,3% yang mendukung. Insyaallah ini masyarakat yang akan mendukung kami untuk kembali maju,” lanjutnya. Tingkat Kepuasan  Sementara untuk tingkat kepuasan terhadap kinerja petahana Arif Sugiyanto, hasil survei menunjukkan 83,6% […]

  • Gelandangan Meninggal di Kelurahan Plarangan, Warga Diminta Tingkatkan Kepedulian

    Gelandangan Meninggal di Kelurahan Plarangan, Warga Diminta Tingkatkan Kepedulian

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.262
    • 0Komentar

    KARANGANYAR (KebumenUpdate) – Sesosok mayat perempuan telanjang dada ditemukan tergeletak di bawah pohon kelapa di sebuah pekarangan di Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Rabu (24/7/2019). Jasad perempuan tanpa identitas itu ditemukan oleh warga setempat bernama Mad Sujiman Timan (66) sekira pukul 09.00 wib. Dalam keterangannya, Timan mengaku sudah sering melihat gelandangan tersebut. Sore harinya, saat […]

  • Awas! Ngabuburit di Rel Kereta Api, Denda Rp15 Juta Menanti

    Awas! Ngabuburit di Rel Kereta Api, Denda Rp15 Juta Menanti

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 747
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (KebumenUpdate.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. Larangan ini bukan tanpa alasan, selain membahayakan keselamatan, aktivitas tersebut juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp15.000.000. […]

expand_less