Uji Kendaraan Bermotor/KIR Digratiskan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 3 Jan 2024
- visibility 4.862
- comment 0 komentar

Budiono juga mengatakan uji KIR gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji meliputi angkutan barang atau angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, dengan waktu selayaknya dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Kebijakan uji KIR gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi, yang diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan,” ujarnya.
Baca juga: Menjawab Pertanyaan Masyarakat, Ini Bus Trans Kebumen yang Dimiliki Pemkab
Budiono menambahkan, sebelumnya biaya uji KIR dikenakan tarif tidak lain untuk pemasukan PAD. Namun meski kini sudah digratiskan, Pemerintah Daerah akan tetap mendapat pemasukan dari Pemerintah Pusat melalui DAU.
Dengan dengan digratiskannya uji KIR, Budiono berharap masyarakat tidak lagi bermalas-malas untuk melakukan uji kelayakan kendaraan setiap enam bulan sekali. Hal ini demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan dalam bertransportasi.








Saat ini belum ada komentar