Tiga Handphone Digasak Pencuri Saat Pemiliknya Tidur

handphone
Handphone curian diamankan sebagai barang bukti. (Foto: Polres Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Meskipun di dalam rumah, lebih baik jika barang berharga tidak diletakkan di sembarang tempat. Pasalnya, barang-barang berharga seperti handphone menjadi incaran pelaku pencurian.

Seperti dialami oleh ZI warga Desa Kawedusan Kebumen, tiga handphone miliknya hilang digasak oleh pencuri, Rabu 16 September 2020. Handphone yang tergeletak di meja tersebut hilang saat korban tidur. Sedangkan pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Bacaan Lainnya
Tersangka Warga Plobangan Wonosobo

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, tersangka pencurian akhirnya berhasil di tangkap. Tersangka pencurian handphone berinisial SU warga Desa Plobangan, Kecamatan Selomerto Wonosobo.

Pemuda berusia 36 tahun itu ditangkap jajaran Sat Reskrim berdasarkan penyelidikan di lapangan, Rabu 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Kelurahan Selang.

Pintu Belakang Rumah Tidak Dikunci

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka beraksi saat pemilik rumah sedang tidur. Tersangka masuk rumah dengan cara memanjat tembok setinggi satu meter dan masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.  Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Kami amankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone android milik korban,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya.

Satu Handphone Curian Telah Dijual 

Berdasakan keterangan tersangka, dia mengambil tiga handphone milik korban. Satu handphone lainnya telah dijual kepada seseorang.

Handphone-handphone itu diambil saat tergeletak di meja dan lantai rumah. Saat kejadian, korban tengah tertidur dan pintu belakang tidak terkunci.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan. (win)

Pos terkait