Satreskrim Polres Kebumen Bongkar Kasus Pencurian Motor, Mobil, dan Ternak
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 2 Jan 2026
- visibility 584
- comment 0 komentar

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan keterangan dalam konferensi pers. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen mengungkap tiga kasus tindak pidana sepanjang Desember 2025. Pengungkapan tersebut mengamankan lima tersangka dengan perkara pencurian dan penggelapan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan hasil pengungkapan melalui Satreskrim dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.
Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebutkan bahwa Satreskrim dan Tim Resmob bekerja intensif mengungkap seluruh kasus. Kasus pertama berupa penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi pada 27 November 2025. Polisi menetapkan DM dan AS, warga Kabupaten Magelang, sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik warga Kelurahan Kembaran.
Pelaku meminjam motor korban di kawasan Alun-alun Kebumen, lalu tidak mengembalikannya.
Petugas menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten Magelang.
Penyidik menjerat keduanya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Kasus kedua berupa pencurian mobil Honda Mobilio terjadi pada 9 Desember 2025.
Pencurian Sapi di Banjurmukadan
Pelaku mencuri mobil saat korban beristirahat di rumahnya. Polisi menangkap tersangka RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap. Petugas menangkap keduanya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Petugas menyita mobil korban sebagai barang bukti. Penyidik menjerat RW Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Penyidik menjerat TW Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus ketiga berupa pencurian sapi terjadi di Desa Banjurmukadan, Buluspesantren. Polisi menetapkan SR sebagai tersangka pencurian hewan ternak.
Petugas menangkap SR kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku sempat menjual sapi curian ke wilayah Kabupaten Purworejo. Penyidik menjerat SR Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Polisi meminta warga segera melapor jika menemukan tindak pidana.








Saat ini belum ada komentar