Polres Kebumen Catat 1.039 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 27 Jul 2025
- visibility 1.156
- comment 0 komentar

Petugas memberikan apresiasi kepada ojol yang patuh. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN – Polres Kebumen mencatat 1.039 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025.
Sebanyak 666 pelanggaran tercatat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Sisanya, sebanyak 373 pelanggaran ditindak menggunakan sistem tilang manual oleh petugas.
Selain itu, petugas memberikan 1.794 teguran terhadap pelanggar lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Jenis pelanggaran terbanyak meliputi tidak memakai helm dan melanggar lampu lalu lintas.
Banyak juga pengendara melawan arus dan tidak membawa dokumen kendaraan sesuai aturan.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman meminta warga lebih tertib berkendara di jalan.
Operasi ini dilaksanakan sejak 14 hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah hukum Polres Kebumen.
Pelanggar Didominasi Anak Muda, Usia 21 hingga 25 Tahun
Data menunjukkan pelanggar terbanyak berasal dari rentang usia 21 hingga 25 tahun. Disusul oleh kelompok usia 26 hingga 30 tahun, dan usia 36 hingga 40 tahun.
Untuk mobil, pelanggaran terbanyak adalah pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.
Kompol Faris mengimbau masyarakat mengecek kendaraan sebelum digunakan agar aman.








Saat ini belum ada komentar