Pemkab Ujicobakan Hybrid Working: WFO dan WFH, Ini Alasannya

Ilustrasi WFH. (Foto: Canva)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ujicoba kebijakan pelaksanaan hybrid working atau tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dikeluarkan oleh Pemkab Kebumen.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 061./7921 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Kebumen yang ditandatangani Sekda Kebumen Edi Rianto.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bupati Izinkan ASN Tambah Cuti Lebaran untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik

“Benar bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik, maka Pemkab Kebumen melaksanakan uji coba pelaksanaan tugas secara bergantian WFO dan WFH,” ujar Sekda Edi Rianto di Kebumen, 4 Desember 2023.

Uji coba ini berlaku untuk dua hari yakni tanggal 4 dan 11 Desember 2023. Mereka yang bekerja di rumah bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk penyelesaikan tugas dan menyampaian laporan. Sehingga kerja-kerja kedinasan tetap tidak terganggu.

Pos terkait