Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Dideklarasikan, Siapa Saja Pengurusnya?

Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja
Pengurus Paguyuban Kades Reksa Desa foto bersama Bupati dan Wakil Kebumen. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)

Baca Juga: Revolusi Mental Kepemimpinan Desa Menuju Kemandirian Ekonomi Berbasis BUMDesa

Bupati juga mewanti-wanti kepada kepala desa agar amanah menjalankan tugasnya. Terutama dalam penggunaan anggaran dana desa. Meski bukan PNS, namun kepala desa memegang uang negara, yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

“Saya mengingatkan jangan sampai kepala desa ini menyalahgunakan dana desa. Jadi kalau disalahgunakan pasti pidana ada konsekuensi hukumnya,” tandas Bupati.

Bupati bakal menaikan tunjangan kepala desa. Hal ini tentunya disesuaikan dengan PAD dan Pendapatan Asli Desa. Jika PAD Kebumen meningkat pastinya akan berdampak pada pendapatan tunjangan dari kepala desa dan perangkatnya.

Pos terkait