Empat Jam, Polres Kebumen Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Narkoba, Begini Kronologinya

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka bersama barang buktinya. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua orang pengedar dan satu pengguna Narkoba berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Para tersangka diamankan Sabtu 11 Januari 2020 di tempat berbeda di wilayah Kebumen dan Kecamatan Karanganyar.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Senin 20 Januari 2020 menyebutkan,  tiga tersangka  yang diamankan berinisial SS alias Tembong (27) seorang warga Desa Kutosari Kebumen, TN alias Biting (29) warga Jalan Garuda Kelurahan Kebumen dan Tersangka TA alias Bentet (41) warga Gang Pudak Kelurahan Kebumen.

Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

Tersangka Tembong ditangkap di tepi jalan masuk wilayah Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar pukul 10.50 wib. Dari tangannya polisi mengamankan 14 paket sabu lima butir pil Inex siap edar. Dari hasil interograsi, didapatkan informasi bahwa Narkoba yang dibawa tersangka adalah milik TN.

Kemudian tersangka TN alias Biting (29) warga Jalan Garuda ditangkap  pukul 11.00 wib di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kelurahan Panjatan, Karanganyar. Dari tangannya, polisi mengamankan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang Sabu serta satu handphone yang biasa digunakan untuk komunikasi pelanggannya.

Baca Juga: Difoto Wartawan, Tersangka Kasus Narkoba Acungkan Jari Tengah

Dari kedua tersangka diperoleh informasi bahwa sabu tersebut dijual kepada tersangka TA alias Bentet (41) yang ditangkap di rumahnya di Gang Pudak Kelurahan Kebumen pukul 15.00 wib. Dari tangannya diamankan sebuah pipet kaca, dua buah jarum suntik, tutup botol bekas bong yang diakuinya adalah miliknya.

“Yang kami amankan, dua tersangka kasus pengedar Narkoba, satu diantaranya adalah pemakai Narkoba. Total ada tiga tersangka,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi, Senin 20 Januari 2020.

Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Kepada dua tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba, polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Selanjutnya tersangka pemakai Narkoba, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tahun 2019, Polres Kebumen Ungkap  34 Kasus Narkoba

Merujuk data Sat Resnarkoba Polres Kebumen, angka pengungkapan tindak pidana Narkoba di Kebumen tahun 2019 terbilang tinggi. Polres Kebumen menangani 34 kasus yang seluruhnya telah diselesaikan di tahun 2019. Sedang 2018, kasus tindak pidana Narkoba yang ditangani Polres Kebumen sebanyak 23 kasus dan semuanya telah diselesaikan.

“Semakin banyak kasus Narkoba yang diungkap hal itu merupakan bentuk keberhasilan Polres Kebumen. Namun hal ini menjadi indikasi meningkatnya peredaran narkoba di Kebumen,” ujarnya. (ndo)

 

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

0 0 votes
Rating Berita
Subscribe
Notify of
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Update Lainnya
0
Komentari berita inix
()
x