Ecerkan Togel, Dua Warga Karangmaja Ditangkap Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 6 Mar 2020
- visibility 6.448
- comment 0 komentar

Dua tersangka diamankan polisi. (Foto: Padmo-KebumenUpdate.com)
KARANGGAYAM (KebumenUpdate.com) – Dua orang warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam, Kebumen harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dua pria paruh baya dengan inisial AP (55) dan MS (67) ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pengecer judi toto gelap (togel) Hongkong.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan, Selasa 3 Maret 2020 saat menjual kupon togel Hongkong. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayah Karanggayam.
Polisi Sita Uang, Bonggol Kupon dan Handphone

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan barang bukti. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Dari tersangka AP, polisi berhasil disita uang tunai Rp 783.000, bonggol kupon togel, alat tulis dan sebuah handphone. Sedang dari tangan tersangka MS polisi mengamankan uang tunai Rp 27.000, bonggol kupon togel dan alat tulis..
“Kedua tersangka merupakan pengecer, sedangkan yang bertindak menjadi pengepul adalah saudara E, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.” tambah Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Praktik Judi Togel Terapkan Pola Jaringan Terputus

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintograsi tersangka. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peredaran judi jenis togel hongkong ini mengikuti pola jaringan terputus. Pengecer seperti MS dan AP hanya mengetahui pengepulnya saja. Mereka tidak mengetahui siapa bandar di atasnya.
“Meski demikian kami akan tetap mengungkap siapa bandar judi togel itu.” pungkas Kapolres bergelar akademik doktor tersebut.
Saat ini kedua tersangka sedang menghadapi proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen. Mereka disangkakan telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (win)








Saat ini belum ada komentar