Cinta Segitiga, Pisau yang Bicara
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 8 Nov 2022
- visibility 2.162
- comment 0 komentar

Tersangka ditahan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya.
Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya.
“Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah,” pungkasnya.
Dijerat Pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Tersangkat dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka masih kami periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai,” jelas Aiptu Catur.








Saat ini belum ada komentar