KEBUMEN (Kebumen,Update.com) – H Arif Sugiyanto SH MH dan Hj Ristawati Purwaningsih SST MM serta Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah resmi menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Kebumen Tahun 2024.
Penetapan kedua pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat. Adapun penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen, Minggu 22 September 2024.
Baca Juga: KPU Kebumen Tetapkan DPT Pilkada Serentak, Berikut Jumlahnya
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 huruf b yang menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Dalam hal ini di Kebumen adalah sebesar 49.505 suara.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, SST MM mendaftar hari Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 15.21 WIB diusung oleh delapan partai politik yaitu PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang dengan akumulasi suara sah sejumlah 356.555 suara sah.
Pengundian Nomor Urut
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah mendaftar Kamis 29 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB diusung oleh tujuh partai politik yaitu, Partai NasDem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, dan Partai Ummat dengan akumulasi perolehan suara sah sejumlah 402.878 suara.
Kedua pasangan calon juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo pada 30 Agustus – 1 September 2024 dan hasil pemeriksaan dinyatakan fit/mampu.
Sementara itu hasil penilitian administrasi persyaratan calon dari kedua pasangan calon juga telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Selanjutnya KPU Kebumen akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut pada Senin 23 September 2024 di Hotel Mexolie Kebumen,” ujarnya.