Kado 25 Tahun Pernikahan, Andy Omara dan Herliana Dikukuhkan sebagai Guru Besar FH UGM
- account_circle Anindya Astadewi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 67
- comment 0 komentar

Prof Andy Omara PhD dan Prof Herliana PhD merayakan 25 tahun pernikahan bersamaan dengan dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum UGM. (Foto: Humas UGM)
YOGYAKARTA (KebumenUpdate.com) – Pasangan suami istri Prof Andy Omara PhD dan Prof Herliana PhD merayakan 25 tahun pernikahan dengan pencapaian akademik istimewa. Keduanya dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dalam upacara yang berlangsung Selasa, 13 Oktober 2026. Momentum istimewa ini sekaligus menandai perjalanan panjang mereka dalam dunia pendidikan dan penelitian hukum.
Momentum tersebut terasa semakin bermakna karena tanggal pengukuhan bertepatan dengan hari pernikahan mereka 25 tahun silam. Dalam pidato pengukuhannya, Andy mengungkapkan bahwa kesamaan tanggal itu menjadi pengalaman istimewa bagi dirinya dan sang istri.
“Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini 25 tahun yang lalu kami melaksanakan pernikahan,” ungkap Prof. Andy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Herliana atas dukungan yang menyertai perjalanan kehidupan keluarga dan karier akademiknya. Bagi keduanya, pencapaian profesional tidak terlepas dari dukungan pasangan dalam menjalani proses panjang menuntut ilmu dan membangun pengabdian.
Herliana pun menyampaikan penghargaan kepada suaminya yang selama ini mendukung pengembangan dirinya sebagai akademisi.
“Suamiku tercinta, Prof Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalanan hidup saya, terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya untuk saya tumbuh dan membangun karier,” tutur Herliana.
Ia menilai perjalanan rumah tangga dan karier akademik mereka tumbuh melalui proses perjuangan bersama. Menurutnya, keberhasilan tidak semata-mata ditentukan oleh kecepatan mencapai tujuan, tetapi juga oleh keteguhan untuk terus melangkah.
“Yang terpenting bukanlah seberapa cepat mencapai tujuan, melainkan seberapa kuat kita bertahan, seberapa teguh kita terus melangkah dan seberapa besar kemauan kita untuk tidak menyerah,” katanya.
Herliana juga menggambarkan cinta sebagai komitmen untuk saling mendukung dalam setiap tahapan kehidupan.
“Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama, kadang saling menunggu, terus saling menguatkan dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apa pun tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan,” ungkapnya.
Herliana Dorong Penguatan Arbitrase Sengketa Energi
Di luar kisah perjalanan keluarga mereka, pengukuhan kedua akademisi tersebut menandai kontribusi keilmuan dalam menjawab tantangan hukum di sektor energi.
Dalam pidato berjudul “Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi”, Herliana menyoroti kesiapan Indonesia menangani sengketa energi melalui mekanisme arbitrase.
Menurutnya, proyek energi memiliki karakteristik yang kompleks karena membutuhkan investasi besar, penguasaan teknologi, waktu pengerjaan panjang, serta keterlibatan banyak pihak. Kombinasi faktor tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan yang memerlukan mekanisme penyelesaian khusus.
Arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyelesaikan sengketa di sektor tersebut. Namun, Herliana menekankan bahwa keberadaan regulasi dan lembaga arbitrase saja tidak cukup untuk membangun kepercayaan pelaku usaha.
Indonesia perlu memperkuat konsistensi penerapan hukum, meningkatkan kompetensi para ahli dalam menangani sengketa energi, menyediakan prosedur yang sesuai dengan karakteristik perkara, serta membangun kelembagaan yang kredibel.
Penguatan ekosistem tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap penyelesaian sengketa di dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia berpeluang mengurangi ketergantungan pada forum penyelesaian sengketa di luar negeri.
Andy Omara Bahas Batas Konstitusional Kebijakan Energi
Sementara itu, Andy Omara mengangkat perspektif hukum tata negara melalui pidato berjudul “Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi”.
Ia membahas peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan peraturan perundang-undangan di sektor energi tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Andy menyoroti pentingnya pengujian undang-undang sebagai instrumen untuk mengawasi kebijakan energi agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip konstitusi. Hal ini berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam yang harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam konteks tersebut, pembentukan dan penerapan regulasi energi perlu mempertimbangkan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Melalui kewenangan pengujian undang-undang, MK dapat menyatakan ketentuan tertentu bertentangan dengan konstitusi atau memberikan penafsiran konstitusional terhadap suatu aturan. Putusan tersebut dapat memengaruhi arah kebijakan energi sekaligus menjadi rujukan dalam pembentukan peraturan berikutnya.
Dua Perspektif Hukum untuk Sektor Energi Indonesia
Kajian Andy Omara dan Herliana menghadirkan dua perspektif yang saling melengkapi dalam penguatan tata kelola energi nasional.
Herliana menitikberatkan pada kesiapan Indonesia membangun sistem arbitrase yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa energi. Adapun Andy menyoroti pentingnya memastikan kebijakan energi tetap berada dalam koridor konstitusi dan mengutamakan kemakmuran masyarakat.
Kedua pendekatan tersebut relevan bagi pengelolaan sektor energi yang melibatkan investasi besar, kepentingan publik, serta hubungan hukum antara pemerintah dan pelaku usaha. Kepastian penyelesaian sengketa perlu berjalan beriringan dengan kepastian konstitusional dalam pembentukan kebijakan.
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof Ir Panut Mulyono MEng DEng menyampaikan bahwa Andy Omara dan Herliana merupakan bagian dari 548 guru besar aktif di UGM. Di lingkungan FH UGM, keduanya termasuk dalam 21 guru besar aktif dari total 32 guru besar yang dimiliki fakultas tersebut.
Pengukuhan ini memperkuat kontribusi akademik FH UGM, khususnya dalam pengembangan hukum tata negara dan hukum arbitrase untuk menjawab persoalan strategis di sektor energi.
Bagi Andy Omara dan Herliana, pencapaian tersebut hadir pada momentum yang bertepatan dengan 25 tahun perjalanan pernikahan mereka. Perayaan pribadi itu sekaligus menandai keberlanjutan pengabdian keduanya dalam mengembangkan ilmu hukum dan berkontribusi bagi dunia akademik Indonesia. Makin tahu Indonesia
- Penulis: Anindya Astadewi
- Editor: Hanny Garnet







Saat ini belum ada komentar