Tergiur Profit 5 % Setiap 10 Hari, 2.800 Investor Jadi Korban Fitri Crypto
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 2 Jul 2022
- visibility 4.474
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen menunjukkan sertipikat tanah yang dijadikan barang bukti. (Foto: Padmo)
Awalnya dia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta. Lalu dia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
BACA JUGA: Berkedok Investasi Trading, Mantan TKW Asal Puring Raup Rp 200 Miliar
Untuk meyakinkan para korbannya, Fitri sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Tersangka Fitri ditangkap oleh Satreskrim Polres Kebumen pada 30 Mei 2022. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperiti dua unit CPU merk BattleGround, dua unit monitor merk Samsung, tiga unit laptop, tiga printer, 11 unit ponsel, 32 buku tabungan.
Selain itu juga disita sertifikat sebidang tanah sawah seluas 668 m² di Kabupaten Tulungagung. Sebidang tanah dan bangunan ruko pergudangan Bizpoint Modern Multi Bussiness Point di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dijerat Pasal Penipuan Hingga Pencucian Uang
Kini Fitri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.








Saat ini belum ada komentar