Tergiur Profit 5 % Setiap 10 Hari, 2.800 Investor Jadi Korban Fitri Crypto
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 2 Jul 2022
- visibility 4.475
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen menunjukkan sertipikat tanah yang dijadikan barang bukti. (Foto: Padmo)
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen. Kami yakin masih banyak korban yang tidak mau melapor karena berharap uangnya masih bisa kembali,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar