Tabungan di Koperasi Rp 185 Juta Tak Bisa Cair, Warga Kemukus Mengadu ke Kantor Hukum

Djudri bersama pengacara HD Sriyanto SH MH MM menunjukkan surat kuasa, Senin (20/6). (Foto: Istimewa)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kebumen bernama Djudri (70) benar-benar tidak menyangka jika dirinya tidak bisa mengambil uang tabungan miliknya.

Padahal total tabungan berjangka yang dia simpan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nusa Ummat Sejahtera Cabang Gombong dan tidak bisa diambil mencapai Rp 185 juta.

Baca Juga: Warga Desa Tegalretno Laporkan Pengacara ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Menurut Djudri, terdapat sembilan warkat simpanan berjangka yang tidak bisa diambil. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, 18 juta, 20 juta, hingga Rp 40 juta. Dana tersebut ditabung dalam simpanan berjangka 12 bulan mulai 2016 hingga 2018.

Halaman: 1 2 3
Update Lainnya