KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejumlah 2.263 anggota dari 21 kecamatan di Kabupaten Kebumen menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Arif Sugiyanto. SK diberikan saat Apel Bhakti dan Pengukuhan Anggota BPD di halaman Pendopo Kabumian, Minggu 18 Agustus 2024.

Bupati menyatakan, masa keanggotaan BPD diperpanjang dua tahun menyesuaikan masa jabatan kepala desa. Dari semula 2019–2025, diperpanjang sampai 2027.

Baca juga: Berita Foto: Karnaval Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-395 Kabupaten Kebumen

“Alhamdulillah yang patut kita syukuri adalah hari ini kita bisa memberikan SK perpanjangan keanggotaan BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun, menyesuaikan masa jabatan Kades yang lebih dulu sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan,” ujar bupati di Pendopo.

Untuk seluruh anggota BPD, bupati menyampaikan terima kasih atas seluruh kerja kerasnya dalam membangun desa bersama seluruh jajaran pemerintahan. Menurutnya BPD sebelumnya seperti Jaelangkung, datang tak dijemput pulang tidak diantar atau tidak diperhatikan.

“Dulu saat awal menjabat, saya merasakan betul BPD ini seperti Jaelangkung, datang tak dijemput, pulang tidak diantar alias keberadaannya tidak diperhatikan. Ini saya sedih sekali, padahal BPD itu juga lembaga desa yang penting, diakui negara dan wajib diperhatikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *