KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bagi partai politik pengusung calon kepala daerah maupun tim pasangan calon, diharuskan memahami tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) maupun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Pasalnya, dalam PKPU 8/2024, visi misi calon kepala daerah harus selaras dengan RPJPD atau RPJMD.
“Dengan kegiatan Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024, bagian dari fasilitasi KPU kepada parpol pengusung kepala daerah. Dengan adanya forum ini, parpol yang akan mengusung calon kepala daerah bisa sepaham terkait adanya pembangunan Kebumen untuk lima tahun ke depan,” kata Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat, Senin 5 Agustus 2024 di Hotel Grand Kolopaking.
Baca juga: Jika 2045 Indonesia Emas, maka 2045 Kebumen Bersinar (Kabumian Sumunar)
Menurutnya, ada beberapa poin penting selain visi misi yang harus disiapkan oleh pasangan calon maupun partai politik pengusung. Di antaranya tes kesehatan, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, tidak dinyatakan pailit, SKCK bertandatangan kepala kepolisian, LHKPN, dan NPWP.
Senada dengan Dzakiatul Banat, Kepala Bappeda Kebumen Bahrun Munawir yang hadir sebagai narasumber memperjelas mengenai hal ini. Dari penjelasannya, RPJP yang saat ini sedang disusun Pemkab Kebumen masih dalam proses.
“Insyaallah direncanakan penetapannya 12 Agustus 2024. Bagi calon kepala daerah yang akan mendaftar harus menyertakan visi misi dan harus sesuai RPJP atau bisa juga RPJMD rancangan teknokratik,” kata Bahrun Munawir.